Terkait
dengan
beredarnya surat edaran sejumlah Kepolisian Resor (Polres) dengan
merujuk pada
fatwa MUI tentang larangan tentang penggunaan atribut natal oleh umat
Islam, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melayangkan protes
ke Polri.
Menurut Sekretaris
Umum PGI Gomar Gultom, surat edaran tersebut seolah menempatkan fatwa MUI
sebagai hukum positif, padahal Polri dan negara tidak boleh menggunakan fatwa
MUI sebagai rujukan dalam pengambilan kebijakan. “Karena mestinya dasar rujukan
oleh negara dan kepolisian adalah hukum,” ujarnya, dirilis jawapos.com, Senin (19/13).
Untuk
itulah, Gomar
mendesak surat edaran Polri yang merujuk pada fatwa MUI segera dicabut.
Dia
juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menindak tegas Kapolsek
maupun
Kapolres yang mengeluarkan surat edaran tersebut. “Itu tidak dikenal
dalam tata hukum Indonesia untuk dirujuk dalam kebijakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolri
Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak
tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan razia atau sosialisasi dengan cara-cara anarkistis. Terutama dengan adanya tindakan ormas yang
mendatangi pusat perbelanjaan untuk sosialisasi Fatwa MUI tersebut. "Menghadapi
persoalan ini, saya sudah perintahkan pada jajaran saya kalau ada sweeping
dengan cara anarkistis tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum," kata Tito di Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Tidak ada komentar:
Write komentar